 Nilai Normatif
Konstitusi berlaku bukan hanya dalam arti hukum saja,
tetapi juga merukan suatu kenyataan yang sepenuhnya
diperlukan dan efektif.
 Nilai Nominal
Konstitusi menurut hukum berlaku, tetapi dalam
kenyataannya tidak sempurna.
 Nilai Semantik
Konstitusi secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam
kenyataannya hanya sebagai bentuk dari tempat yang
ada dan untuk mrlaksanakan kekuasaan politik.


KONSTITUSI MEMILIKI PENGERTIAN YANG
SAMA DENGAN UUD

Perkataan UUD adalah
terjemahan yang sesuai
dengan kebiasaan orang
belanda yaitu Grondwet (grond
= dasar + wet = undangundang).
Di Belanda menurut
Sri Soemantri Grondwet
memiliki padanan kata dengan
constitutie.


KONSTITUSI MEMILIKI PENGERTIAN YANG
BERBEDAN DENGAN UUD

Moh. Kusnardi dan harmaily Ibrahim
Hermann Heller Konstitusi memilki
pengertian yang lebih luas dari UUD karena
konstitusi bukan hanya bersifat yuridis
semata, melainkan juga sosiologis dan
politis. Jadi, UUD hanya merupakan sebagian
dari penegertian konstitusi yakni konstitusi
yang ditulis.
Hal ini mengacu kepada penjelasan UUD
1945
“Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar
yang tertulis sedangkan disamping UUD itu
berlaku juga hukum dasar yang tidak
tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negera meskipun tidak
tertulis.”